Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan
kewajiban diantara keduanya. Dalam pengertian yang lebih luas pernikahan
merupakan suatu ikatan lahir batin antara dua orang, laki-laki dan
perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan
yang dilangsungkan menurut ketentuan syari'at Islam.
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh syara sebagaimana
firman Allah dalam surat An-Nur ayat 32 : "Dan kawinilah orang-orang
yang sendirian diantara kamu dari hamba sahaya laki-laki dan perempuan
yang patut ...... ". Dan Rosulullah pun memerintahkan kepada setiap
pemuda yang telah cukup untuk segera menikah karena dengan menikah itu
akan lebih kuasa untuk menahan mata dan hasrat namun apabila tidak tidak
kuasa maka hendaklah berpuasa karena itu akan menjadi penjaga baginya.
Pada dasarnya hukum menikah itu adalah jaiz (boleh) namun karena
berbagai situasi dan kondisi hukum menikah terbagi menjadi 4 macam,
yaitu :
1. Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi yang sudah mampu, nafsunya sudah mendesak
dan takut terjerumus pada perzinahan, serta sudah punya calon untuk
dinikahi. Ia wajib untuk menikah, karena menjauhkan diri dari hal yang
haram adalah wajib. Nabi bersabda ;
" Barang siapa mempunyai kesanggupan untuk beristeri, tetapi ia tidak
mau beristeri, maka bukanlah ia termasuk golonganku" (HR. Thabrani)
2. Sunah
Adapun bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah
tetapi masih mampu menahan dirinya dari berbuat zina, hukum menikah
baginya adalah sunah. Nikah baginya lebih utama. Baihaqi meriwayatkan
hadist dari Abu Umamah bahwa Nabi SAW pernah bersabda ;
" Nikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian
dibandingkan umat-umat lain. Dan janganlah kalian seperti
pendeta-pendeta Nasrani".
3. Haram
Bagi seseorang yang yakin tidak akan mampu memenuhi nafkah lahir dan
batin pasangannya, atau kalau menikah akan membahayakan pasangannya, dan
nafsunya pun masih isa dikendalikan, maka hukumnya haram untuk
menikah.
Qurthubi berkata ;" Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai
istrinya, atau tida mampu membayar maharnya, atau memenuhi hak-hak
isterinya, maka ia haram menikah, sebelum ia dengan terus terang
menjelaskan keadaan yang sebenarnya. Begitu pun kalau ia karena dengan
suatu hal manjadi lemah, tak mampu menggauli isterinya, maka wajiblah ia
menerangkan dengan terus terang agar calon isteri tidak tertipu
olehnya.
Demikian pula sebaliknya, bagi perempuan, bila ia sadar dirinya tidak
mampu memenuhi ha suaminya, atau ada hal-hal yang menyebabkan ia tidak
mampu memenuhi kebutuhan batin suaminya, seperti karena penyakit, maka
ia wajib menerangkan semua itu kepada calon suaminya. Intinya pernikahan
menjadi haram apabila ada unsur penipuan dalam pernikahan tersebut.
4. Makruh
Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir dan batin
isterinya, namun isterinya mau menerima kenyataan tersebut, maka hukum
pernikahannya adalah makruh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar