SIAPAKAH KEPALA KUA ?????
DASAR HUKUM
1. Permenpan
No. 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal
1 ayat 1 : Penghulu adalah PNS sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri
Agama / Pejabat yang ditunjuk sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku
untuk melakukan pengawasan N/R menurut Agama Islam dan Kegiatan Kepenghuluan;
2. Permenpan
No. 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya pasal
29 ayat 1 bahwa PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih
melaksanakan tugas di bidang kepenghuluan, dapat disesuaikan / diinpassing
dalam Jabatan Penghulu;
3. Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
pasal 19 ayat 1 : Pelaksanaan INPASSING paling lambat tanggal 30
September 2006.
Seluruh Kepala KUA diinpassing
kepada Jabatan PENGHULU;
4. Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
pasal 12 ayat 2 : Penghulu dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala
KUA;
5. Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 2 ayat 2 :
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dijabat oleh Kepala KUA.
KESIMPULAN
Penghulu, PPN dan Kepala KUA satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dan berada pada satu orang yang sama. Dengan demikian :
1. Kepala KUA harus dari Penghulu, atau
2. Jika Kepala KUA diangkat bukan dari Penghulu,
maka setelah dilantik Kepala KUA ybs harus segera mengusulkan Jabatan
Fungsional PENGHULU melalui DUPAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar